Monday 1 October 2012

Ini Dia Peringkat Provinsi Terkorup di Indonesia Versi Fitra

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkap data provinsi terkorup di Indonesia. Hasilnya tak berbeda dengan yang diungkap PPATK beberapa waktu lalu, DKI Jakarta tetap provinsi terkorup.

Fitra mengungkap data berdasarkan publikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2011.

"Untuk 33 provinsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (1/10/2012).

Uchok menyayangkan korupsi yang terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia. Dia mempertanyakan fungsi DPRD yang seharusnya menjadi pengawas pemerintahan di daerah.

"Adanya kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun ini memperlihatkan bahwa wakil rakyat di DPRD lumpuh. Kelihatannya mereka bukan melakukan pengawasan, tapi lebih beker sana dengan eksekutif untuk mencari materi dari program-program APBD untuk kebutuhan pribadi dan partai mereka," papar Uchok.

Berikut daftar peringkat provinsi terkorup beserta kerugian negara berdasarkan rilis Fitra:



1. DKI Jakarta Rp 721 miliar
2. Aceh Rp 669 miliar
3. Sumut Rp 515 miliar
4. Papua Rp 476 miliar
5. Kalbar Rp 289 miliar
6. Papua Barat Rp 169 miliar
7. SulSel Rp 157 miliar
8. Sulteng Rp 139 miliar
9. Riau Rp 125 miliar
10. Bengkulu Rp 123 miliar
11. Maluku Utara Rp 114 miliar
12. Kaltim Rp 80 miliar
13. Sumsel Rp 56 miliar
14. NTB Rp 52,825 miliar
15. Sulteng Rp 52, 823 miliar
16. Sulbar Rp 51 miliar
17. Gorontalo Rp 48 miliar
18. Maluku Rp 47 miliar
19. NTT Rp 44 miliar
20. Jabar Rp 32 miliar
21. Lampung Rp 28 miliar
22. Sumbar Rp 27 miliar
23. Kalsel Rp 22 miliar
24. Kalteng Rp 21 miliar
25. Banten Rp 20 miliar
26. Kepulauan Riau Rp 16,1 miliar
27. Sulut Rp 16 miliar
28. Jambi Rp 15 miliar
29. Jatim Rp 11 miliar
30. Jateng Rp 10 miliar
31. Bali Rp 6 miliar
32. DI Yogyakarta Rp 4 miliar
33. Bangka Belitung Rp 1,9 miliar  

sumber : detik

No comments:

Post a Comment