Saturday, 23 July 2016
Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah
Merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Amma ba’du.
Ada sebuah artikel yang diterbitkan pada salah satu koran di Riyadh pada hari kamis, 27/7/1415 H. Artikel ini ditulis oleh seseorang yang bernama Doktor AR. Dalam artikel tersebut, ia mengingkari perbuatan orang-orang yang menutup toko-toko, mall-mall, tempat jual beli ketika waktu shalat fardhu lima waktu. Ia berpandangan bahwa perkara ini (shalat berjamaah) hanya khusus untuk shalat Jumat saja. Artikel ini sudah banyak tersebar, akan tetapi, sayangnya artikel ini hanyalah menunjukkan betapa sedikitnya ilmu sang penulis tersebut terhadap dalil-dalil syariat.
Allah azza wa jalla berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين
Makna dari ayat di atas adalah: hendaknya kalian shalat bersama-sama dengan orang-orang yang mengerjakan shalat (shalat berjamaah).
Allah juga berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُم
Apabila Allah mewajibkan untuk menunaikan shalat secara berjamaah dalam keadaan takut (perang), maka lebih utama dan lebih wajib lagi jika untuk dilakukan dalam keadaan aman.
Sebagaimana juga hadits yang shahih dari Nabi, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذ
Hadits ini riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Sanadnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.
Dan juga hadits dalam Shahih Muslim,
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلاً أعمى
قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي
في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم،
قال: فأجب
Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”
Laki-laki itu menjawab, “Ya”.
Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”.
Apabila orang yang buta, yang tidak memiliki penuntun yang mengantarnya ke mesjid, tidak diberikan keringanan untuk meninggalkan shalat secara berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang-orang selainnya (yang sehat dan tidak buta).
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
Juga dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, Nabi bersabda,
“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam
keadaan sebagai muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di
tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid), karena Allah telah
mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat 5
waktu di masjid adalah salah satu di antara sunnah-sunnah
petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana
orang yang tidak ikut berjamaah ini, shalat di rumahnya, maka sungguh
kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan jika kalian
meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan
sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang
meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafiq yang sudah
jelas kemunafikannya, dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke
masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri dalam shaf“.
Hadits-hadits dengan makna seperti ini sangatlah banyak. Maka merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya.
Tidak boleh bagi sebuah negara maupun para owner menahan seorang pun sehingga tertinggal dari shalat berjamaah, baik itu pemilik toko, mall dan selainnya.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap dalil-dalil syariat serta untuk membantu, mendorong mereka menunaikan kewajiban shalat berjamaah di masjid.
Dimana amalan ini merupakan sifat mukminin yang Allah sebutkan dalam firmanNya
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At-Taubah : 71).
Hanya kepada Allahlah kami meminta agar memberikan taufikNya kepada Seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan amal-amal yang Dia ridhai, memahamkan mereka AgamaNya, dan agar Dia memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu yang mendatangkan keridhoanNya, mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya.
Dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada penulis Doktor AR. agar ia dapat memahami agamanya dan istiqamah di atasnya.
Semoga Allah melindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari kesesatan fitnah-fitnah dan dari bujuk rayu setan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Shalawat dan keberkahan terhadap hamba dan utusanNya, Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang meneladaninya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”.
Apabila orang yang buta, yang tidak memiliki penuntun yang mengantarnya ke mesjid, tidak diberikan keringanan untuk meninggalkan shalat secara berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang-orang selainnya (yang sehat dan tidak buta).
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً
فيؤم الناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة
فأحرق عليهم بيوتهم
.
“Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga
shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku
bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang
tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka”.Juga dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, Nabi bersabda,
من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ
على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من
سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم
سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا
منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى
يقام في الصف
Hadits-hadits dengan makna seperti ini sangatlah banyak. Maka merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya.
Tidak boleh bagi sebuah negara maupun para owner menahan seorang pun sehingga tertinggal dari shalat berjamaah, baik itu pemilik toko, mall dan selainnya.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap dalil-dalil syariat serta untuk membantu, mendorong mereka menunaikan kewajiban shalat berjamaah di masjid.
Dimana amalan ini merupakan sifat mukminin yang Allah sebutkan dalam firmanNya
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَر
Hanya kepada Allahlah kami meminta agar memberikan taufikNya kepada Seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan amal-amal yang Dia ridhai, memahamkan mereka AgamaNya, dan agar Dia memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu yang mendatangkan keridhoanNya, mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya.
Dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada penulis Doktor AR. agar ia dapat memahami agamanya dan istiqamah di atasnya.
Semoga Allah melindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari kesesatan fitnah-fitnah dan dari bujuk rayu setan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Shalawat dan keberkahan terhadap hamba dan utusanNya, Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang meneladaninya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Labels:
agama islam,
hukum islam,
Islamku,
jamaah,
sholat,
sholat jamaah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment